SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Chief Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Setiaji mengatakan warga yang tak punya ponsel bisa berpergian dengan moda transportasi umum.
Menurut Setiaji masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau ponsel, masih akan bisa berpergian tanpa harus aplikasi pedulilindungi.
Hal ini karena sistem PeduliLindungi akan diintegrasikan ke bandara dan stasiun kereta api.
Baca Juga: Diva Kurnianingtyas, Mahasiswi ITS Sabet Gelar Doktor di Usia 24 Tahun
Setiaji menjelaskan bahwa ketika sistem PeduliLindungi sudah terintegrasi maka warga pelaku perjalanan tinggal melaporkan NIK saat membeli tiket.
Jika naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen).
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kami integrasikan,” ujar Setiaji dilansir dari Suara.com--jaringan Ayosurabaya.com, Selasa, (28/9/2021).
Baca Juga: Muazin Masjid Ini Diserang Telinganya Nyaris Putus, Diduga Terkait Narkoba
Lebih lanjut, kata Setiaji, sistem PeduliLindungi akan dapat diakses melalui aplikasi lain mulai Oktober 2021.
Nantinya aplikasi yang paling banyak digunakan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi
“Ini akan launching di Bulan Oktober. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji.
Setiaji mengatakan bahwa pembaruan ini dilakukan guna membantu masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Simak Durasi Olahraga Mikha Tambayong, Sesuai Standar WHO
Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya berkoordinasi dengan aplikasi Gojek, Grab atau Tokopedia, namun juga dengan Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, bahkan aplikasi dari Pemerintah Jakarta, yaitu Jaki.
Nantinya, kata dia, akan muncul keterangan bahwa masyarakat yang bersangkutan memiliki status layak atau tidak untuk masuk ke tempat umum tersebut.
Artikel Terkait
10 Fakta Gunung Guntur yang Viral, dari Tumbuh Ganja hingga Habitat Macan
4 Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris di Rumah, Salah Satunya Sering Nonton Film
Simak Durasi Olahraga Mikha Tambayong, Sesuai Standar WHO
Muazin Masjid Ini Diserang Telinganya Nyaris Putus, Diduga Terkait Narkoba
Diva Kurnianingtyas, Mahasiswi ITS Sabet Gelar Doktor di Usia 24 Tahun