Polda Jatim Disebut Semena-mena Sweeping, Pemilik Mobil Mewah Ajukan Praperadilan

- Jumat, 20 Desember 2019 | 16:42 WIB
Salah satu mobil mewah yang disita oleh Polda Jatim (Suara.com/Ali)
Salah satu mobil mewah yang disita oleh Polda Jatim (Suara.com/Ali)

SURABAYA, AYOSURABAYA.COM — Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah, Aga Khan mengajukan praperadilan terkait penyitaan kendaraan supercar yang dilakukan oleh Polda Jatim.

Aga menilai penyitaan yang dilakukan polisi, menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Benar, akan ada praperadilan, karena polisi telah melanggar KUHAP. Karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga Khan saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Aga menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menyita kendaraan di rumah-rumah termasuk kategori sweeping.

"Kalau ini jelas sweeping. Kan enggak wajar mobil diambil di rumah malam-malam," kata Aga.

Menurunya, penyitaan semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika dianggap mobil bodong, Aga mengemukakan, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.

AYO BACA : Jelang Pilkada Surabaya, Pemkot Larang Kampanye di CFD

"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.

Sebelumnya, dari 14 supercar yang dikandangkan tersisa sembilan. Tercatat, sudah ada lima pemilik mobil yang telah menunjukkan kelengkapan surat-surat. Empat mobil telah diambil dan satu lagi masih menunggu pemiliknya.

Melihat kondisi tersebut, Aga menilai yang dilakukan polisi termasuk kategori salah tangkap. Buktinya, banyak mobil yang memiliki kelengkapan surat.

"Itu kan jadi bukti kalau polisi salah tangkap. Buktinya dari mobil yang disita banyak yang memiliki kelengkapan," ujarnya.

Hingga saat ini, Aga masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melawan Polda Jatim. Termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung penyitaan dua mobil milik kliennya.

"Kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan praperadilan. Termasuk keterangan saksi," katanya.

AYO BACA : PAN Lirik Ketua TKD Jokowi untuk Pilkada Surabaya

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

X