Pemkot Wajibkan Hotel di Surabaya Buang Limbah ke TPA Bukan TPS Terdekat

- Kamis, 23 September 2021 | 14:56 WIB
Ilustrasi tempat pembuangan sampah.  (Antoine GIRET on Unsplash)
Ilustrasi tempat pembuangan sampah. (Antoine GIRET on Unsplash)

GENTENG, AYOSURABAYA.COM -- Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan pemilik dan pengelola hotel membuang limbah hotel ke Tempat Pembuangan Akhir Benowo bukan di TPS Kayoon.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, menuturkan pihaknya akan mengkroscek izin pembuangan sampah dan dugaan pelanggaran. Begitu pula dengan temuan di kawasan TPS Kayoon Surabaya.

"Soal TPS Kayoon, kita (Pemkot) akan lakukan pengawasan," kata Anna, Kamis (23/9/2021).

Ihwal pembuangan sampah melalui pihak ketiga atau vendor, Anna mengaku juga hendak menindaklanjutinya. Sebab, di TPS Kayoon tersebut, yang membuang sampah adalah pihak vendor yang telah kerjasama dengan vendor tertentu.

Anna mengaku, selama ini Pemkot tak pernah bekerjasama dengan pihak ketiga. Pun dengan vendor yang diduga melakukan pembuangan limbah hotel ke TPS Kayoon Surabaya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anna mengaku pihaknya telah memasang barcode. Dalam barcode itu, tercatat berapa total berat sampah. Mengingat, Pemkot membatasi pembuangan limbah per 3 hari untuk buang sampah ke TPA Benowo, Surabaya.

Perihal limbah di TPS Kayoon, Anna menduga ada vendor yang melakukan pembuangan sampah pada dini hari, sekitar pukul 01.00 sampai 02.00 WIB. Bahkan, pelanggaran serupa dianggap telah berlangsung selama 8 tahun.

Maka dari itu, pihaknya hendak mengevaluasi vendor terkait.

"Yang pasti, kami akan panggil segera pihak vendornya. Dengan kasus di TPS Kayoon, tentu membuka tabir di TPS lainnya. Artinya, pihak lain akan berhati-hati membuang sampah hotel sembarangan," tuturnya.

Perihal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pada pasal 18, disebutkan bila pengelola kawasan fasilitas umum, fasilitas sosial, permukiman, komersial, kawasan industri, kawasan khusus, penanggungjawab kegiatan mau pun usaha yang menghasilkan sampah lebih dari 1m³ per hari atau 30 meter³ per bulan, harus membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan akhir (TPA), bukan ke TPS terdekat.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Rekomendasi

Terkini

X