5 Pernikahan yang Hukumnya Haram, Termasuk Kawin Kontrak

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:30 WIB
[Ilustrasi] Meski pernikahan memiliki banyak keutamaan, namun tidak semua pernikahan dalam Islam adalah halal. Terdapat sejumlah pernikahan yang hukumnya haram. (Pixabay)
[Ilustrasi] Meski pernikahan memiliki banyak keutamaan, namun tidak semua pernikahan dalam Islam adalah halal. Terdapat sejumlah pernikahan yang hukumnya haram. (Pixabay)

SURABAYA, AYOSURABAYA.COM — Meski pernikahan memiliki banyak keutamaan, namun tidak semua pernikahan dalam Islam adalah halal. Terdapat sejumlah pernikahan yang hukumnya haram.

Terdapat banyak dalil landasan anjuran menikah antara lain firman Allah SWT QS An-Nisaa ayat tiga: “Nikahilah wanita-wanita (lainnya) yang kalian senangi, dua, tiga atau empat.” 

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang pernikahan dalam 5 kondisi, antara lain nikah syighar, nikah mut'ah, nikah dengan wanita belum idah, nikah muhallil, nikah dengan yang menjalankan ihram.

 

Ustaz Abdul Somad Jelaskan 5 Penyesalan Orang Setelah Mati

Tiga Cara Cepat Melihat Pesan WhatsApp yang Dihapus Pengirim

Agar Diet Berhasil, Jangan Makan Keripik dan 3 Hal Ini Setelah Pukul 4 Sore!

 

1. Nikah syighar

Syekh Kamil menjelaskan nikah syighar yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang dia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali. "Semuanya itu tidak dibenarkan menurut syariat Islam," katanya.

Dalam pernikahan semacam ini, kata Syekh Kamil, tidak ada kewajiban atas nafkah, warisan dan juga mas kawin. Tidak berlaku pula segala macam bentuk hukum yang berlaku pada kehidupan suami-istri pada umumnya.  

Syekh Kamil menambahkan, jika seseorang mengetahui akan adanya larangan pernikahan syighar namun dia tetap melaksanakannya, maka harus diberlakukan baginya "had" atau hukuman secara penuh dan anak yang dilahirkan dari pernikahan semacam ini tidak diserahkan kepadanya.

Akan tetapi, jika tidak mengetahuinya, maka tidak ada baginya dan anak yang telah dilahirkan tetap berada di pihaknya.  

Demikian juga dengan wanita yang dinikahinya, jika dia mengetahui larangan tersebut maka dia harus mendapatkan hukuman dalam kurung dan jika tidak mengetahuinya maka tidak ada hukuman apapun baginya.

Larangan nikah Syighar ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Rekomendasi

Terkini

X