Daftar Warga Negara yang Dilarang Masuk Indonesia per 22 Desember 2021

- Rabu, 22 Desember 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi penerbangan.  ( Josue Isai Ramos Figueroa on Unsplash.)
Ilustrasi penerbangan. ( Josue Isai Ramos Figueroa on Unsplash.)

AYOSURABAYA.COM -- Pemerintah menambah daftar negara yang untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hongkong.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di YouTube Setkab RI, dikutip Rabu, 22 Desember 2021

"Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," ujar Luhut 

Baca Juga: Cara Presiden Jokowi Rayakan Hari Ibu

Luhut mengatakan, daftar negara tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi di setiap negara.

"Ini terus kita monitor. Jadi, saya kira tiap minggu kita akan lihat kalau nanti banyak negara lain yang menyebar, makin parah, kita juga akan menyesuaikan," ungkapnya.

Luhut menilai, kasus Covid-19 masih berada pada tingkat yang rendah pascaditemukan kasus pertama Covid-19 Omicron di tanah air. Kendati demikian, pemerintah akan tetap menggunakan level PPKM sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan skenario dalam menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus akibat Covid-19 Omicron.

Baca Juga: Penyebab Utama Perceraian di Surabaya akibat Masalah Ekonomi dan Cekcok

"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2," kata Luhut.

Luhut juga mengimbau masyarakat agar tidak ke luar negeri yang tidak esensial di tengah merebaknya penyebaran kasus Covid-19 Omicron. Pemerintah, kata Luhut, juga melakukan pengetatan pintu kedatangan internasional baik melalui darat, laut, maupun udara.

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Covid-19 Omicron ini semakin meluas. Jadi, saya mohon kita semua menahan diri, kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, KAI Daop 8 Surabaya Perketat Prokes Covid-19

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X